- Surat pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan Asal
- Surat keterangan Pindah dari asal sekolah
- Surat keterangan pindah/mutasi dari dapodik/EMIS dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal
- Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab./Kota
- Surat keterangan bahwa anak tersebut telah diterima di sekolah penerima/sekolah baru
- Fotocopy raport dari awal sampai akhir
- Point 2 – 6 di copy rangkap 4
- Dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk persetujuan mutasi
- Surat pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan Asal
- Surat keterangan Pindah dari asal sekolah
- Surat keterangan pindah/mutasi dari dapodik/EMIS dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal
- Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab./Kota
- Surat keterangan bahwa anak tersebut telah diterima di sekolah penerima/sekolah baru
- Fotocopy raport dari awal sampai akhir
- Point 2 – 6 di copy rangkap 4
- Dibawa ke Cabang Dinas Pendidikan untuk persetujuan mutasi