Format Surat Keterangan Pengganti, Kesalahan dan Ijazah Rusak dapat diunduh melalui link berikut
-
- Surat laporan kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN
- Fotokopi rapor dilegalisir Sekolah (bila ada)
- Fotokopi buku induk siswa yang dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanggung Jawab mutlak bermaterai Rp. 10.000,-
- Pas foto tidak mengkilap (DOP) ukuran 3×4 hitam putih baju putih. Bagi perempuan berhijab harus dimasukan ke kerah baju
- Cap 3 jari tangan kiri
- Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHUN mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
-
- Ijazah/STTB/SKHUN yang asli
- Keterangan kerusakan ditulis kronologis kerusakannya
- Pas foto tidak mengkilap (DOP) ukuran 3×4 hitam putih baju putih. Bagi perempuan berhijab harus dimasukan ke kerah baju
- Cap 3 jari tangan kiri
- Penerbitan Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB/SKHUN Rusak bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat keterangan Ijazah/STTB/SKHUN Rusak mengetahui Kepala Cabang-Dinas Pendidikan wilayah VII atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
-
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN
- Fotokopi Akte (Surat keterangan kelahiran)
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN Sekolah sebelumnya
- Pas foto tidak mengkilap (DOP) ukuran 3×4 hitam putih baju putih. Bagi perempuan berhijab harus dimasukan ke kerah baju.
- Cap 3 jari tangan kiri.
- Penerbitan Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB/SKHUN Rusak bermaterai Rp. 10.000,
- Surat keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKHUN mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
-
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN
- Fotokopi rapor atau buku induk
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanggung Jawab mutlak bermaterai Rp. 10.000,-
- Pas foto tidak mengkilap (DOP) ukuran 3×4 hitam putih baju putih. Bagi perempuan berhijab harus dimasukan ke kerah baju Surat pernyataan keterangan saksi bermaterai Rp. 10.000,- sebanyak 2 orang dari teman kelulusan seangkatan tahun dan program studi Mendatangkan saksi atau yang bersangkutan cukup membawa ijazah/STTB/SKHUN asli dan difotokopi
- Cap 3 jari tangan kiri
- Penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHUN bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
- Ijazah/STTB/SKHUN yang asli
- Keterangan kerusakan ditulis kronologis kerusakannya
- Pas foto tidak mengkilap (DOP) ukuran 3×4 hitam putih baju putih. Bagi perempuan berhijab harus dimasukan ke kerah baju.
- Cap 3 jari tangan kiri
- Penerbitan Surat keterangan Ijazah/STTB/SKHUN Rusak bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
-
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN
- Fotokopi Akte (surat keterangan kelahiran)
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKHUN Sekolah sebelumnya
- Pas foto tidak mengkilap (DOP) ukuran 3×4 hitam putih baju putih. Bagi perempuan berhijab harus dimasukan ke kerah baju.
- Cap 3 jari tangan kiri.
- Penerbitan Surat keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB/SKI bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provins Jawa Tengah.
- Legalisir Ijazah/STTB/SKHUN Sekolah masih operasional cukup di satuan pendidikan /sekolah yang mengeluarkan.
- Legalisir Ijazah/STTB/SKHUN Sekolah tidak operasional/tutup di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII.
- Legalisir Ijazah/STTB/SKHUN Sekolah tutup luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili di dalam Provinsi Jawa Tengah di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII.
- Membawa Ijazah/STTB Asli
- Membawa rapor
- Membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopi nya
- Membuat surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp. 10.000,-
Legalisir Ijazah/STTB/SKHUN Sekolah tidak operasional/tutup berdomisili di dalam Provinsi Jawa Tengah
- Membawa Ijazah/STTB/SKHUN asli
- Melampirkan Fotokopi buku Induk atau membawa buku rapor
- Membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopi nya
Legalisir Ijazah/STTB/SKHUN bisa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah apabila untuk keperluan yang dipersyaratan khusus oleh instansi atau lembaga dengan cara instansi atau lembaga mengajukan surat permohonan legalisir Ijazah/STTB/SKHUN kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah