Apa itu Sistem Informasi Kegiatan Izin Penelitian – SI-KETAN
Penelitian di SMK yang berada pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah. Melalui aplikasi ini pemohon Izin dapat mengajukan izin secara online dari rumah tanpa harus datang langsung ke Dinas / Kantor yang menangani Izin Penelitian. Permohonan izin dilakukan secara online dengan membuka aplikasi SI-KETAN (https://layanan-online.cabdinwil7.com/) pada browser internet dan surat izin penelitian dapat di download melalui aplikasi ini.
SYARAT PENGAJUAN
- Membuat akun SI-KETAN
- Melampirkan scan surat permohonan Izin dari Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilyah VII Provinsi Jawa Tengah
- Melampirkan scan Proposal Penelitian
- Melampirkan scan Kartu Mahasiswa
- Melampirkan scan Surat Pernyataan dari Sekolah Tujuan
- Memastikan sekolah yang dituju bersedia dan terdapat kuota untuk melaksanan penelitian
- Surat permohonan penelitian yang di tujukan ke “Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah”
- Surat pengantar dari instansi/universitas asal
- Fotocopy kartu Mahasiswa atau surat keterangan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar dari instansi/universitas tersebut
- Proposal dengan mencantumkan judul dan lokasi penelitian
- Pemohon menyerahkan berkas ke Seksi SMA/SLB atau SMK
- Dicatat di agenda Surat Masuk
- Proses Pembuatan Surat Izin Penelitian
1 Hari kerja
Proses Pelayanan 1 Hari Kerja, Jika Pejabat Yang Berwenang Ada Ditempat
Tidak dipungut biaya